Berita Mataram
Komentar Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Usai Diperiksa Jaksa Soal Kasus PT AMGM: Saya Bersyukur
Pemeriksaan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk memberi penjelasan kepada jaksa mengenai pengelolaan PT AMGM
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTB terkait penanganan kasus di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Mohan awalnya dijadwalkan untuk diperiksa Senin (19/62023) namun berhalangan hadir sehingga baru bisa dimintai keterangan Selasa (20/6/2023) pagi.
Mohan keluar dari gedung Kejati NTB sekira pukul 11.45 Wita."Saya bersyukur dipanggil kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan ini untuk memberi penjelasan kepada jaksa mengenai pengelolaan PT AMGM.
"Ini penting bagi saya, karena sebagai pemegang saham Giri Menang (PDAM Giri Menang) dapat menjelaskan pelayanan telah berjalan maksimal, terutama di Kota Mataram," urainya.
Baca juga: Kejati NTB Panggil Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat Soal Kasus PT Air Minum Giri Menang
PT AMGM merupakan perusahaan perseroan daerah yang sahamnya dimiliki Kota Mataram dengan komposisi 40 persen dan Lombok Barat 60 persen.
Pemkot Mataram, kata Mohan, juga menyetorkan modal ke PT AMGM.
"Sesuai akta pendirian kita, memang ada kewajiban yang harus kita berikan setiap tahun. Kita juga sudah check and balance," kata Mohan.
Mohan mengatakan, penyertaan modal ke PT AMGM berdasarkan mekanisme.
"Melalui RUPS, kemudian kita diberikan laporan secara rutin terkait perolehan dividen dan seterusnya. Semua masalah-masalah di PDAM (laporan)," sambung Mohan.
Mohan enggan menanggapi dugaan kasus korupsi pengadaan fisik dan retribusi di PT AMGM yang diduga menjadi materi pemeriksaan jaksa.
Baca juga: Bupati Bima Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Kejati NTB Terkait Kasus Penyertaan Modal BUMD
Selain Mohan, Kejati NTB juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
Sementara Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini sudah dimintai keterangan jaksa pidsus Kejati NTB, Senin (19/6/2023).
"Iya, besok (ke Bupati Lobar)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh didampingi Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Jaksa perlu meminta keterangan Fauzan dan Mohan sebab Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram sebagai pemilik perusahaan.
"Kan pembinanya PDAM kan masih Walikota," tegas Nanang.
Ely memnambahkan pengusutan kasus di PT AMGM masih dalam tahap awal penyelidikan.
"Itu kita masih pul (pengumpulan) data dan pul baket (bahan keterangan)," kata mantan Kajari Lombok Tengah ini.
Kejati NTB menyelidiki proyek pembangunan instalasi gedung, sumber air, dan retribusi air tahun 2019-2020 yang terindikasi kurang volume pekerjaan hingga tak sesuai aturan.
(*)
HIV/AIDS di Kota Mataram Masuk Level Mengkhawatirkan, 929 Kasus Sepanjang Januari-Juni 2025 |
![]() |
---|
Inspektorat Kota Mataram Sebut Temuan BPK Terkait Pinjam Nama Perusahaan Hanya Soal Administrasi |
![]() |
---|
Sekolah di Mataram Wajib Pasang Atribut Merah Putih HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Disdik Kota Mataram Belum Berani Eksekusi Anggaran Pengadaan Chromebook Rp1,1 Miliar Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Jadikan Kampung Nelayan Bintaro sebagai Sumber Peningkatan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.