Bupati Bima Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Kejati NTB Terkait Kasus Penyertaan Modal BUMD

Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Indah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri di Kejati NTB.

Kabag Prokopim Setda Pemerintah Kabupaten Bima, Suryadin membeberkan proses pemeriksaan tersebut.

Suryadin mengatakan, bupati sudah memenuhi panggilan Kejati NTB dan memberikan keterangan, Senin (19/6/2023).

Bupati Bima menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai III kantor Kejati NTB.

Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Penyertaan Modal PDAM

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang berlangsung dari jam 09.30 WITA, sampai dengan 16.20 WITA.

"Materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut," jelas Suryadin melalui keterangan tertulisnya.

"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," sambungnya.

Sebagaimana informasi yang dihimpun TribunLombok.com, kasus penyertaan modal ini sudah dibidik Kejati NTB beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Kejati NTB Panggil Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat Soal Kasus PT Air Minum Giri Menang

Sekda, Kepala BPKAD dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bima telah diperiksa lebih awal 2 bulan lalu, sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengungkap, ada anggaran penyertaan modal sekira Rp21 miliar yang diduga disalahgunakan.

"Dugaannya 21 miliar, kita masih kumpulkan data," ujar Kajati, yang ditemani Aspidsus Kejati NTB , Ely Rahmawati.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved