Dugaan Reklamasi Ilegal Gili Gede
Eks Sekda Lalu Gita dan Eks Kadis DPMPTSP Diperiksa Terkait Pembangunan Dermaga Kecil di Gili Gede
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, menjalani pemeriksaan di Kejati NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan reklamasi ilegal di Gili Gede, Lombok Barat.
Pemeriksaan Lalu Gita ini berkaitan dengan izin pembangunan jetty (dermaga kecil) di Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, di mana pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Kami diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB sehubungan dengan PT Tamarin Gili Gede pernah mengurus izin antara lain pada zaman saya izin lokasi perairan," kata Gita ditemui usai pemeriksaan, Rabu (8/10/2025).
Gita mengaku pada saat itu, dia sempat mengeluarkan izin pada 19 November 2019 sebulan sebelum ia menjadi Sekertaris Daerah Provinsi NTB.
Sebelum mengeluarkan izin tersebut, ia meminta pertimbangan kepada dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Gita mengungkapkan pada saat itu, Dinas Kelautan dan Perikanan sudah mengkaji permohonan tersebut dengan turun langsung ke lapangan.
Atas dasar inilah Gita memberikan izin lokasi perairan untuk pembangunan jetty dan water bungalow, selain itu pemberian izin ini atas dasar kesesuaian dengan tata ruang dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara terkait izin reklamasi itu, Gita mengaku tidak mengetahui terkait izin tersebut. Ia hanya mengurus izin terkait pembangunan dermaga jetty dan water bungalow di sana.
"Kita tidak sampai di sana (reklamasi), itu Dinas teknis yang mempunyai kewenangan," kata dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Selain Gita, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas DPMPTSP NTB H Mohammad Rum. Pada zaman inilah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan izin lingkungan berdasarkan rekomendasi, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Betul berdasarkan pertimbangan Madani Munkarom (Mantan Kadis LHK) ada rekomendasi untuk mengeluarkan izin lingkungan," kata Rum.
Gita dan Rum kompak menegaskan, semua izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP NTB, pada saat itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing dinas teknis.
Sebelumnya jaksa juga memeriksa mantan Kadis LHK Provinsi NTB Madani Mukarom dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lalu Hamdi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muh Zulkifli Sa'id membenarkan terkait pemeriksaan kedua mantan pejabat itu.
"Benar permintaan klarifikasi saja, ini masih penyelidikan," kata Zulkifli.
PLN Hadirkan SPKLU Mobile Selama Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
Waspada Hoax, Pertamina Patra Niaga Jelaskan 4 Isu yang Meresahkan Warga |
![]() |
---|
Prediksi Skor Gibraltar vs New Caledonia Friendly Match Kamis 9 Oktober 2025 Jam 00.00 WIB Link Live |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kenaikan Gaji ASN dan PNS 2025: Rincian Gaji, Kelompok Prioritas, Isi Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Oman vs Qatar FIFA World Cup Qualifying Rabu 8 Oktober 2025 Jam 22.00 WIB, Link Live |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.