Dugaan Reklamasi Ilegal Gili Gede

Eks Sekda Lalu Gita dan Eks Kadis DPMPTSP Diperiksa Terkait Pembangunan Dermaga Kecil di Gili Gede

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, menjalani pemeriksaan di Kejati NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PEMERIKSAAN - Eks Sekda Lalu Gita Ariadi dan eks Kepala Dinas DPMPTSP Mohammad Rum saat ditemui di Kejati NTB, usai menjalani pemeriksaan terkait pembangunan dermaga kecil di Gili Gede Lombok Barat, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan reklamasi ilegal di Gili Gede, Lombok Barat.

Pemeriksaan Lalu Gita ini berkaitan dengan izin pembangunan jetty (dermaga kecil) di Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, di mana pada saat itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. 

"Kami diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB sehubungan dengan PT Tamarin Gili Gede pernah mengurus izin antara lain pada zaman saya izin lokasi perairan," kata Gita ditemui usai pemeriksaan, Rabu (8/10/2025).

Gita mengaku pada saat itu, dia sempat mengeluarkan izin pada 19 November 2019 sebulan sebelum ia menjadi Sekertaris Daerah Provinsi NTB.

Sebelum mengeluarkan izin tersebut, ia meminta pertimbangan kepada dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Gita mengungkapkan pada saat itu, Dinas Kelautan dan Perikanan sudah mengkaji permohonan tersebut dengan turun langsung ke lapangan.

Atas dasar inilah Gita memberikan izin lokasi perairan untuk pembangunan jetty dan water bungalow, selain itu pemberian izin ini atas dasar kesesuaian dengan tata ruang dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sementara terkait izin reklamasi itu, Gita mengaku tidak mengetahui terkait izin tersebut. Ia hanya mengurus izin terkait pembangunan dermaga jetty dan water bungalow di sana.

"Kita tidak sampai di sana (reklamasi), itu Dinas teknis yang mempunyai kewenangan," kata dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Selain Gita, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas DPMPTSP NTB H Mohammad Rum. Pada zaman inilah Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan izin lingkungan berdasarkan rekomendasi, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Betul berdasarkan pertimbangan Madani Munkarom (Mantan Kadis LHK) ada rekomendasi untuk mengeluarkan izin lingkungan," kata Rum.

Gita dan Rum kompak menegaskan, semua izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP NTB, pada saat itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh masing-masing dinas teknis.

Sebelumnya jaksa juga memeriksa mantan Kadis LHK Provinsi NTB Madani Mukarom dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lalu Hamdi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muh Zulkifli Sa'id membenarkan terkait pemeriksaan kedua mantan pejabat itu.

"Benar permintaan klarifikasi saja, ini masih penyelidikan," kata Zulkifli. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved