Kejati NTB Panggil Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat Soal Kasus PT Air Minum Giri Menang

Kejati NTB menyelidiki proyek pembangunan instalasi gedung, sumber air, dan retribusi air PT AMGM

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. TribunLombok.com
Kolase foto Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid. Kejati NTB menyelidiki proyek pembangunan instalasi gedung, sumber air, dan retribusi air PT AMGM. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memanggil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk diperiksa.

Klarifikasi ini berkaitan dengan kasus di perseroan daerah patungan Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini sudah dimintai keterangan jaksa pidsus Kejati NTB, Senin (19/6/2023).

"Iya, besok (ke Bupati Lobar)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh didampingi Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.

Baca juga: Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini Diperiksa Kejati NTB, Harta Kekayaannya Rp21,49 Miliar Tanpa Utang

Mohan sejatinya sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Nanang mengatakan akan menjadwalkan ulang permintaan keterangan kepada Mohan meskipun tidak menyebut secara rinci waktunya.

Jaksa perlu meminta keterangan Fauzan dan Mohan sebab Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram sebagai pemilik perusahaan.

60 persen saham PT AMGM dimiliki Pemda Lombok Barat sementara 40 persen milik Pemkot Mataram.

"Kan pembinanya PDAM kan masih Walikota," tegas Nanang.

Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Penyertaan Modal PDAM

Ely memnambahkan pengusutan kasus di PT AMGM masih dalam tahap awal penyelidikan.

"Itu kita masih pul (pengumpulan) data dan pul baket (bahan keterangan)," kata mantan Kajari Lombok Tengah ini.

Kejati NTB menyelidiki proyek pembangunan instalasi gedung, sumber air, dan retribusi air tahun 2019-2020 yang terindikasi kurang volume pekerjaan hingga tak sesuai aturan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved