Berita NTB

Perubahan Status Gili Tramena Tunggu Ekspose Gubernur NTB

Gili Tramena diusulkan berubah satatus dari kawasan hutan konservasi menjadi areal pemanfaatan lain (APL). 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
WISATA LOMBOK - Potret keindahan Gili Trawangan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perubahan status kawasan di tiga gili di Lombok Utara yakni Trawangan, Meno dan Air (Tramena) dari kawasan hutan konservasi menjadi areal pemanfaatan lain (APL).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan perubahan status kawasan di tiga gili di Lombok Utara yakni Trawangan, Meno dan Air (Tramena) dari kawasan hutan konservasi menjadi areal pemanfaatan lain (APL). 

Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Burhan menyampaikan, progres usulan perubahan status tersebut menunggu ekspose dari gubernur. 

Ekspos tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, lalu akan dilanjutkan untuk pembentukan tim untuk melakukan penilian kelayakan untuk diubah status menjadi APL. 

"Tim terpadu akan bekerja selama enam bulan untuk memberikan rekomendasi, nanti pak menteri akan mengeluarkan sikap," kata Burhan. 

Pengajuan perubahan status tersebut kata Burhan, sudah dilakukan sejak tahun 2023. Namun karena banyaknya persyaratan administrasi yang harus di penuhi, membuatnya sampai saat ini belum juga selesai usulan perubahan status tersebut. 

"Tapi namanya administrasi, ada namanya teknis. Kemarin terakhir surat untuk perbaikan Maret 2025," kata Burhan. 

Baca juga: WNA India Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan, Awalnya Kejang di Depan Kamar Hotel

Beberapa persyaratan teknis yang harus di penuhi diantaranya, daya tampung dan kebutuhan air. Kemudian aspek dampak lingkungan, jika status kawasan hutan konservasi diubah menjadi APL. 

Kondisi Gili Tramena yang saat ini sudah banyak bangunan dan aktivitas pariwisata, menjadi dasar pemerintah provinsi untuk mengajukan perubahan status. 

Sembari menunggu perubahan status ini, Burhan mengatakan tidak boleh ada izin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai surat edaran Menkopolhukam tahun 2023 lalu. 

Meskipun pada kenyataannya, banyak investor yang masuk ke Gili Tramena. Burhan memastikan tidak ada izin baru yang dikeluarkan oleh pihaknya. 

"Kalau di kami tidak ada, di kehutanan tidak ada," jelasnya. 

Tidak hanya kawasan tiga gili tersebut yang diusulkan perubahan status oleh Pemprov NTB, namun ada 11 lokasi yang diusulkan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

"Harus realistis sesuai dengan kondisi, kita usulkan kepada yang punya kewenangan," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved