Fakta Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Perbandingan Terbuka dan Tertutup Hingga Pro Kontra
Berikut sejumlah fakta terkait pengertian, pro kontra, dan polemik sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang akan diputus MK hari ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024, Kamis (15/6/2023).
MK akan memutuskan Pemilu 2024 apakah digelar dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Sidang putusan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Sebelum menuju putusan sistem Pemilu di MK, berikut sejumlah fakta terkait pengertian, pro kontra, dan polemik yang menyertainya, seperti dihimpun Tribunnews.
Baca juga: Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral
Perbandingan Sistem Terbuka dan Tertutup
sistem proporsional terbuka, yakni pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Sri Budi Eko Wardani, pun menjelaskan kelebihan dari sistem tersebut.
“Kelebihan dari sistem ini memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan calon legilatif (caleg) yang dipilih, lalu dalam sistem ini memang aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup aspirasi elite partai yang menentukan,” kata Wardani di Departemen Ilmu Poltik, dikutip Tribunnews.com dari Fisip.ui.ac.id, kamis (15/6/2023).
Sementara sistem proporsional tertutup, yakni secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
"Ini berlaku sejak masa orde baru dari tahun 1971 sampai 1997 yang mana jumlah partai dibatasi hanya tiga saja, jadi daftar caleg tidak ada di surat suara hanya di umumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), nantinya yang terpilih berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh mekanisme internal partai,” jelasnya.
Sistem Tertutup Ditolak 8 Partai
sebanyak delapan partai politik (parpol) di Indonesia sepakat untuk menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Kedelapan parpol itu, meliputi Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Hal itu, sudah disampaikan elite parpol ketika mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/1/2023).
Adapun kesepakatan itu, dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
sistem Pemilu
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Siap Jalankan Putusan MK Soal Biaya SD/SMP Swasta Gratis |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.