Sengaja Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Biar Viral

Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu yakni tertutup

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu yakni tertutup. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Denny Indrayana tak canggung mengakui dengan sengaja melempar isu bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini ingin isu sistem Pemilu menjadi perhatian dan diskusi khalayak demi keadilan.

"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice," kata Denny Indrayana dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, dikutip Senin (29/5/2023) via Tribunnews.

"Maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Baca Selanjutnya: Denny indrayana sebut pernyataannya soal putusan mk terkait sistem pemilu harus diketahui publik

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Tanggapan Menkopolhukam

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada polisi agar segera memeriksa Denny Indrayana.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD, Minggu (28/5/2023) melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."

Mahfud MD mengatakan, putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Maka dari itu, ia meminta MK harus menyelidiki sumber informasinya.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD.

Respons Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved