Opini
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas
Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu
Oleh: Retno Sirnopati
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur
Beberapa waktu lalu saya menulis tentang inklusivitas pemilu berbasis teknologi informasi. Yang menurut penulis merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan pemilu berintegritas dan berkualitas. Pertanyaan berikut yang harus dijawab setelah itu adalah apa “tahapan” selanjutnya yang dilakukan oleh penyelanggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU Kabupaten Lombok Timur?
Tentu banyak hal harus dilakukan penyelenggara pemilu. Namun dalam tulisan ini saya akan menampilkan dua pekerjaan besar penyelenggara pemilu untuk terus menjaga integritas dan suksesnya penyelenggaraan persiapan. Apa itu? Dalam waktu dekat ada dua agenda mendesak penyelenggara pemilu lakukan guna menghasilkan kualitas pemilu kredibel dan terpercaya. Pertama, penyelenggara pemilu melakukan proses pemutakhiran data pemilihan dan; kedua, update kepengurusan partai politik.
Dua hal itu perlu ditampilkan karena tidak banyak publik mengetahui bagaimana proses data terus dijaga begitu pula tentang tata kelola partai politik yang terus dipantau oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemutakhiran Data Pemilih
Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam sebuah penyelenggaraan pemilu. Sebab pemilu tidak akan memiliki legitimasi kokoh jika data pemilih tidak akurat dan terpercaya. Setiap kali penyelenggaraan pemilu data pemilih selalu menjadi perhatian serius stekholder pemilu terutama kelompok masyarakat sipil (civil society).
Sejak lama data pemilih seringkali memicu penyelenggaraan pemilu dikritisi berbagai pemerhati pemilu dan demokrasi. Bahkan oleh Badan Pengawas Pemilu data pemilih selalu mendapatkan atensi utama.
Dari beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, data pemilih merupakan tahapan panjang. Sebab jumlah pemilih pasti dengan berbagai karakternya harus dipastikan dapat menyalurkan aspirasinya pada saat tahapan pemungutan suara berlangsung.
Data pemilih adalah cermin kedaulatan pemilih atas pemilu dan demokrasi. Data pemilih menentukan lima tahun masa depan suatu negara. Oleh karena itu akurasi dan kepastian data pemilih harus betul-betul dijamin penyelenggara pemilu sebagai garansi pemilu berkulaitas sekaligus berintegritas.
Guna terus menjaga kredibilitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan PKPU nomor 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kebijakan itu merupakan tanggungjawab sistematis Komisi Pemilihan Umum menghadirkan data pemilih yang akurat guna menjaga kedaulatan hak pilih di masa pemilu mendatang.
Agenda pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus dilakukan setiap tahun guna menjamin kualitas data pemilu disediakan KPU terukur dan valid. Sehingga akan mengurangi keraguan stekholder dan kelompok sipil society terhadap kinerja penyelenggaraan pemilu. Pada akhirnya harapan kita bersama atas pemilu berkualitas dan terpercaya dapat kita wujudkan dalam prinsip tata kelola pemilu yang terbuka dan inklusif.
Pemutakhiran Data Partai Politik
Partai politik bagian tak terpisahkan dari sistem pemilu. Untuk mencapai kekuasaan pemerintahan niscaya menggunakan instrumen partai politik. Dalam pemilu partai politik adalah salah satu elemen penting pelaksanaan rekrutmen kepemimpinan nasional dan lokal. Melalui partai politik insan politik dapat dipilih menjadi pemimpin level eksekutif dan legislatif, ditingkat nasional maupun lokal. Doktrin sistem politik kita meniscayakan hanya partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu kecuali pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan urgensi yang melekat pada partai politik, keberadaannya sangat penting untuk diperbaharui pada sistem informasi parpol Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatan. Dengan demikian partai politik diharuskan untuk melakukan update informasi untuk mengetahui apakah terjadi perubahan dalam kepengurusan partai politik peserta pemilu. Sehingga ketika pada saat tahapan pemilu dimulai partai politik sebagai peserta pemilu dapat dengan mudah diversifikasi penyelenggara pemilu.
Sistem informasi pemilu tidak hanya menjadi milik penyelenggara pemilu an sich tetapi juga menjadi milik rakyat Indonesia. Dengan diperbaruinya data partai politik masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi perkembangan partai politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.