Opini

Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas

Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu

Dok. Pribadi
Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Lombok Timur Retno Sirnopati. Data pemilih merupakan salah satu isu krusial dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu. Pemilu tidak akan memiliki legitimasi kokoh jika data pemilih tidak akurat dan terpercaya. 

Untuk memastikan akurasi data kepengurusan partai politik, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 1076/PL.01.2-sd/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. 

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, tanggal 18 Juni 2025, penyelenggara pemilu diseluruh tingkatan dipastikan, bahwa seluruh penyelenggara pemilu akan mengatensi updating data partai politik, mengingat Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan  Penetapan Partai  Politik  Peserta  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem lnformasi Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, bahwa Partai  Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.

Mekanismenya dilakukan oleh pengurus masing-masing partai politik yaitu Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan  melalui Sipol Tahun 2025 dengan memperhatikan jadwal  penggunaan Sipol.

Partai Politik memastikan Akun Sipol dapat diakses untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Adapun Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara  Berkelanjutan melalui Sipol dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat; Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi : a) Kepengurusan  Partai  Politik  pada tingkat Pusat,  Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan; b) Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; c) Keanggotaan Partai Politik; dan d) Domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai  politik pada tingkat pusat, provinsi,  dan kabupaten/kota. 

Pemutakhiran data partai politik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemutakhiran dan sinkronisasi semester I  dilakukan pada bulan Januari s.d.Juni; b) Pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember; c) Penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni;  dan d) Penyampaian  hasil pemutakhiran semester II kepada KPU  disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember.

Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan 

Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan apa yang disebut “Pemilih Berkelanjutan”.  Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 14, 17 dan pasal 20 tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan demikian dapat dipastikan data pemilih pada pemilu 2029 mendatang akan sangat valid dan presisi. 

Tujuan dari pemutakhiran data yaitu 1) memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; 2) menyediakan data dan informasi berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. 

Adapun sasaran dari Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sedikitnya ada tiga (3) yaitu pertama, sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri; kedua, WNI yang dimaksud harus memenuhi persyaratan; a) berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, Biodata penduduk, atau IKD; b). tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan c). tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Ketiga, WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP–el, KK, Biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.

Gambaran Data Pemilih

Sebagai gambaran daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari 21 kecamatan 254 Kelurahan/Desa sejumlah 994.467, Total Pemilih yang kalau dibagi berdasarkan generasi dibagi menjadi empat (4) generasi, yaitu pertama generasi Pre-Boomer, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1946, generasi ini dalam catatan KPU Kabupaten Lombok Timur sejumlah 12.181 (1,22 persen), kedua generasi Baby Boomer, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1946 dan 1964, pemilih generasi ini tercatat sejumlah 105.483(28,07 % ), ketiga generasi milenial, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun 1981 dan 1996 dengan jumlah 358.927 (36,09 % ), dan keempat Gen-Z, yaitu istilah bagi mereka yang lahir tahun1997 dan 2012 sejumlah 238.719 (24.00 % ). 

Dari keempat kategori generasi ini, bisa dilihat bahwa pemilih milenial merupakan pemilih dominan pada Pilkada 2024 beberapa waktu lalu. Catatan penting agar data yang disajikan lebih valid, komprehensif dan mutakhir diantaranya bahwa tidak setiap orang meninggal dunia itu bisa didapatkan datanya untuk bisa dihapus dalam daftar pemilih karena dalam hal ini perlu koordinasi dengan pihak terkait misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD), selanjutnya data terkait warga yang menikah di bawah umur maka harus berkoordinasi selain dengan DPMD juga dinas Dukcapil dan Kementerian Agama.

Demikian pula kontribusi dari seluruh partai politik agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyampaikan data warga yang sudah bisa masuk data pemilih dan juga data yang harus dikeluarkan (misalnya disebabkan meninggal dunia atau pindah domisili).

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved