Opini

Hexa Helix Dalam Tahapan Pemilu

KPU sudah menjalankan konsep Hexa Helix dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2024 walaupun belum secara tegas dan lugas dalam regulasi

Dok. Suriadi
Anggota KPU Lombok Timur SURIADI. 

Oleh: SURIADI 
(Anggota KPU Lombok Timur)

Mungkin banyak yang bertanya, Apa itu Hexa Helix, apakah itu metodologi, atau sebuah teori baru. sependek pengetahuan penulis, secara sederhana, penulis memaknai hexa helix ini adalah konsep kolaborasi yang melibatkan beberapa aktor, dalam mencapai sebuah tujuan. 

Konsep kolaborasi semacam ini dalam hemat penulis, bisa di terapkan di sektor manapun, dan cukup fleksibel, bisa di tambahkan aktor-aktor yang akan dilibatkan, tergantung kebutuhan dari tujuan sebuah lembaga.

Dalam pada itu, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, penulis merasa penting untuk mengurai seperti apa perkembangan konsep Hexa Helix ini, dan siapa saja yang terlibat dalam konsep ini, utamanya yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Mula-mula, pada tahun 1990-an Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff menggagas sebuah konsep kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi dan Industri, tujuannya adanya inovasi dalam bidang industri berbasis pengetahuan, baru kemudian pada tahun 2000-an konsep tersebut berkembang menjadi quadruple Helix yang dikembangkan oleh Carayannis dan Cambell, dimana dari 3 aktor yang di gagas oleh Henry dan Loet, di tambahkan satu aktor yakni media.

Kemudian pada tahun 2010-an, muncul istilah Pentas Helix, istilah ini cukup familiar di Indonesia, yang dikembangkan di beberapa sektor, misalnya pengembangan pariwisata, Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan desa, penta helix ini juga bagian dari pengembangan atas konsep quadruple helix, di mana penta helix menambahkan satu aktor lagi, yakni budaya.

Baca juga: Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia

Lalu pada tahun 2015 sampai sekarang, berkembanglah konsep Hexa Helix, di mana konsep ini juga bagian tak terpisahkan dari helix-helix sebelumnya, namun bedanya ialah, hexa helix menambahkan aktor ke 6 yakni informasi Teknologi/Digital.

Jika di sederhanakan, Hexa Helix ialah, konsep kolaboratif, yang melibatkan 6 aktor, yakni : Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Media, Kelompok adat/Budaya Teknologi Informasi (IT).

Jika dilihat dari keterlibatan 6 aktor tersebut, Secara implisit, penulis berani menyatakan KPU sudah menjalankan konsep Hexa Helix dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2024, walaupun secara eksplisit konsep tersebut belum secara tegas dan lugas termuat dalam regulasi KPU sendiri.

Hal ini dapat dilihat dari peran masing-masing aktor dalam mendukung tahapan pemilu, misalnya, Pemerintah berperan aktif dalam mensukseskan pemilu melalui dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai, kemudian, KPU juga melibatkan unsur organisasi masyarakat sipil, bahkan melibatkan kelompok rentan, guna mendorong inklusivitas pada lembaga KPU sendiri. kemudian, dalam hal pelibatan teknologi informasi, KPU mengembangkan beberapa aplikasi seperti Sidalih, Sipol, Sirekap, Silon dan lain sebagainya. 

Dari realitas tersebut, Penulis berharap, ruang-ruang kolaboratif lintas aktor bisa berkembang lebih sistemik dan terarah, walaupun, tiap perkembangan yang ada memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. namun demikianlah, sebuah lembaga harus berinovasi sesuai dengan kondisi zaman yang ada.

Tidak menutup kemungkinan, dari keterlibatan 6 aktor pada saat ini akan menjadi 7 atau 8 aktor, di tahun-tahun yang akan datang. tentu dengan kompleksitas persoalan yang melekat di dalamnya. maka sebagai insan yang berpikir, kita harus memiliki early warning sistem untuk menjawab tantangan yang akan datang.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved