DPRD Lombok Tengah
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah percaya bahwa putusan MK ini telah melalui proses yang tepat dan dilakukan oleh praktisi hukum.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditambah pemilihan anggota DPRD mulai tahun 2029 mendatang.
MK telah memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
Ketua fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Lalu Abdussahid menyampaikan, jika sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi aturannya wajib dijalankan supaya tidak menyalahi konstitusi.
Kemudian jika dikorelasikan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali, maka pihaknya tidak dalam posisi menolak atau mendukung.
"Apapun yang menjadi keputusan pimpinan besok soal pemisahan pemilu nasional dan daerah ini maka kita sesuai intruksi pimpinan (Fraksi Gerindra DPR RI) tetap kita jalankan," jelas Bajang Sahid sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).
Bajang Sahid yakin dan percaya bahwa putusan MK ini telah melalui proses yang tepat dan dilakukan oleh praktisi hukum sehingga putusannya demikian.
Berbeda dengan fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah, Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 Karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 22E, sehingga berisiko menyebabkan krisis konstitusional.
“Kalau sikap kami tegas, tegak lurus sama seperti sikap DPP Partai NasDem. Menolak keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional,” terang Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi.
Menurutnya, sah-sah saja MK membuat keputusan seperti itu. Namun perlu diingat kalau keputusan yang diambil tersebut berpotensi memunculkan persoalan konstitusi.
Karena dengan keputusan tersebut MK dinilai telah melewati kewenangannya. Di mana MK hanya diberi hak menguji Undang-undang UUD dan isu lainnya seperti sengketa pemilu, bukan malah mengubah skema pelaksanaan pemilu.
“MK tidak boleh mengubah norma UUD. Dengan keputusan soal penundaan pemilu lokal, MK sudah melebihi wewenangnya. Dan, ketika nanti perpanjangan jabatan DPRD dilakukan tanpa pemilu misalnya karena adanya keputusan MK tersebut maka itu inkonstitusional karena kekurangan legitimasi demokratis,” terangnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.