Putusan MK Soal Uji Materiil UU Cipta Kerja: PKWT Maksimal 5 Tahun Hingga Besaran Uang Pesangon
Norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai UU Cipta Kerja
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materiil Undang-undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan serikat pekerja, Kamis (31/10/2024).
MK mengabulkan sebagian gugatan dan mengubah beberapa pasal UU Cipta Kerja.
"Ada 21 pasal yang diubah oleh MK," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Maksimal 5 Tahun
Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja atau buruh dalam kedudukan para pihak yang tidak seimbang.
Pekerja atau buruh, kata MK, merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah.
Oleh karena itu, MK menyatakan jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, bukan dalam peraturan turunan maupun perjanjian lainnya.
Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun.
Perjanjian PKWT Berbahasa Indonesia
Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Alasan PHK
Dalam UU Cipta Kerja, alasan pemutusan hubungan kerja dari yang sebelumnya telah dibatasi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjadi lebih variatif yang diatur dalam peraturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja misalnya alasan PHK karena efisiensi mencegah kerugian sebagaimana diatur dalam PP No 35 tahun 2021.
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 |
![]() |
---|
Hormati Putusan MK, Aji Rum Ajak Masyarakat Kota Bima Kembali Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.