Fakta Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Perbandingan Terbuka dan Tertutup Hingga Pro Kontra
Berikut sejumlah fakta terkait pengertian, pro kontra, dan polemik sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang akan diputus MK hari ini
"Presiden dan wakil presiden itu diatur di pasal 6 a Ayat 3, Ayat 4, yaitu sistem pemilunya majority run of two round system. Sistem pemilu dua putaran. Kalau tidak dapat 50 persen plus 1, maka ada putaran kedua. Jadi kalau mau dapat kursi harus 50 persen plus 1. Itu sistem pemilu presiden wakil presiden. Jelas konstitusi mengatur," Titi menegaskan.
"Tapi kalau untuk pemilu DPR dan DPRD itu tidak ada di dalam bab 7 b Pasal 22 e yang mengatur tentang pemilu. Hanya disebutkan di Pasal 22 e ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 bahwa peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD adalah parpol," imbuhnya.
Ini artinya, lanjut Titi, jika mengacu sistem varian pemilu: sistem pemilu yang pesertanya adalah partai politik bukan hanya proporsional saja.
Tetapi, menurutnya, bisa juga sistem pluralitas mayoritas dengan varian party block vote (pemilih memilih partai, bukan kandidat).
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Sebelumnya 8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
sistem Pemilu
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Siap Jalankan Putusan MK Soal Biaya SD/SMP Swasta Gratis |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.