Fakta Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Perbandingan Terbuka dan Tertutup Hingga Pro Kontra
Berikut sejumlah fakta terkait pengertian, pro kontra, dan polemik sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup yang akan diputus MK hari ini
Heboh Bocoran Putusan Denny Indrayana
Lantas, polemik tersebut muncul lagi setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeklaim mendapatkan informasi tepercaya bukan dari internal Mahkamah, bahwa MK bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup zaman Orde Baru.
Di sisi lain, dari tahapan pemilu, KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
MK Disebut Bakal Tolak Gugatan
Anggota Dewan Pembinaan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan soal sistem proporsional Pemilu.
"Menurut saya, MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk UU," kata Titi dalam saluran YouTube pribadinya, Rabu (14/6/2023).
Titi menyampaikan alasan kenapa MK bakal memutus sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan publik adalah karena dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diajukan ke MK, tidak memuat isu soal konstitusionalitas.
MK, kata Titi, menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar (UUD).
Sehingga dalam tahapannya, tentu harus ada norma UUD yang dilanggar oleh UU.
Namun sepanjang penelusuran Titi, tidak ada norma UUD yang dilanggar oleh Pasal 168 Ayat 2 itu.
Hal ini dikarenakan, dalam UUD sendiri tidak diatur sistem pemilu untuk pemilu DPR dan DPRD sebagaimana yang diuji oleh pemohon ke MK.
"Ternyata kalau saya telusuri tidak ada norma UUD yang disimpangi atau dilanggar oleh pasal 168 ayat 2. Karena memang UUD kita tidak mengatur pilihan sistem pemilu untuk DPR dan DPRD," jelasnya.
"Dengan demikian tidak ada isu konstitusionalitasnya terkait norma yang mengatur sistem pemilu, karena UUD sendiri tidak mengatur pilihan sistem pemilu secara spesifik," lanjut Titi.
Titi pun menambahkan, dalam konstitusi memang tidak diatur sistem pemilu untuk DPR dan DPRD.
Sistem tersebut, kata Titi, hanya diatur untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
sistem Pemilu
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
putusan MK
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
Wali Kota Mataram Siap Jalankan Putusan MK Soal Biaya SD/SMP Swasta Gratis |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.