Alasan MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Tidak Beralasan Menurut Hukum
MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang sistem Pemilu 2024.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis (15/6/2023).
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Sistem Tetap Proporsional Terbuka
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Tanggapan PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah membantah bahwa partainya mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu) proposional tertutup di 2024.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Said menegaskan sejatinya sistem Pemilu proposional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.
"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.
Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.
"Bahwa UU Pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.
Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.
Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.
"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.
Gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
• Fakta Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Perbandingan Terbuka dan Tertutup Hingga Pro Kontra
Sorotan mencuat ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan ini pada 29 Desember 2020.
Yang kemudian ditafsirkan para elite politik sebagai bentuk dukungan KPU RI atas pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon tertutup.
Hasyim disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat komentar ini.
Sementara itu, setidaknya ada 17 pihak, termasuk LSM kepemiluan hingga partai politik mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Dorong Pemilu Tertutup, PDIP: Salah Besar!
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
DPP Beri Target Golkar NTB untuk Menambah Kursi DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.