Pemilu 2024
Bawaslu Lombok Utara Temukan 14 Caleg Peserta Pemilu 2024 Belum Masuk DPT
Terdapat 14 Bacaleg yang diindikasi berasal dari 5 Parpol belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyisakan catatan.
Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ada, hanya 16 Parpol yang melakukan pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang nantinya akan bersaing di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di KLU.
Dari catatan Bawaslu, terdapat 14 Bacaleg yang diindikasi berasal dari 5 Parpol belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Anggota Bawaslu Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat KLU Muhidin mengatakan, hal itu aneh karena setiap warga negara memiliki NIK sebagai alat identifikasi utama.
"Begitu kita cek NIK dia tidak terdaftar di DPT dan tidak masuk di DPSHP ini. Padahal itu menjadi syarat yang bersangkutan bisa menjadi Bacaleg," ucap Muhidin, saat ditemui TribunLombok.com di ruangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Bawaslu NTB Singgung Ketaatan Prosedur Pantarlih Saat Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024
Pihaknya saat ini masih mendiskusikan dan menimbang langkah selanjutnya yang akan di ambil Bawaslu KLU.
Kasus tersebut, sambung dia, menjadi satu permasalahan yang krusial.
"Ini kan dia tidak masuk di DPT, artinya dia tidak bisa memberikan hak pilih, apalagi dipilih, kan begitu," tuturnya.
Muhidin mempertanyakan atas dasar apa para Bacaleg tersebut bisa masuk dan diterima KPU sebagai peserta Parpol.
Sedangkan, kata dia, syarat masuk Parpol sendiri juga harus diakui masuk dalam DPT tersebut.
"Kami sedang komunikasikan dengan KPU KLU, dan KPU juga saat ini sedang memulai verifikasi untuk itu," tutupnya.
Verifikasi Administrasi
Ketua KPU KLU Juraidin mengaku belum tau mengenai 14 nama Bacaleg yang belum terdaftar di DPT tersebut.
Dia menegaskan, para Bacaleg telah mengajukan syarat termasuk DPT.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.