Pemilu 2024

Bawaslu Lombok Utara Temukan 14 Caleg Peserta Pemilu 2024 Belum Masuk DPT

Terdapat 14 Bacaleg yang diindikasi berasal dari 5 Parpol belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Anggota Bawaslu Devisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat KLU Muhidin dan Ketua KPU KLU, Juraidin. Terdapat 14 Bacaleg yang diindikasi berasal dari 5 Parpol belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyisakan catatan.

Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang ada, hanya 16 Parpol yang melakukan pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang nantinya akan bersaing di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) di KLU.

Dari catatan Bawaslu, terdapat 14 Bacaleg yang diindikasi berasal dari 5 Parpol belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Bawaslu Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Masyarakat KLU Muhidin mengatakan, hal itu aneh karena setiap warga negara memiliki NIK sebagai alat identifikasi utama.

"Begitu kita cek NIK dia tidak terdaftar di DPT dan tidak masuk di DPSHP ini. Padahal itu menjadi syarat yang bersangkutan bisa menjadi Bacaleg," ucap Muhidin, saat ditemui TribunLombok.com di ruangannya, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Bawaslu NTB Singgung Ketaatan Prosedur Pantarlih Saat Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024

Pihaknya saat ini masih mendiskusikan dan menimbang langkah selanjutnya yang akan di ambil Bawaslu KLU.

Kasus tersebut, sambung dia, menjadi satu permasalahan yang krusial.

"Ini kan dia tidak masuk di DPT, artinya dia tidak bisa memberikan hak pilih, apalagi dipilih, kan begitu," tuturnya.

Muhidin mempertanyakan atas dasar apa para Bacaleg tersebut bisa masuk dan diterima KPU sebagai peserta Parpol.

Sedangkan, kata dia, syarat masuk Parpol sendiri juga harus diakui masuk dalam DPT tersebut.

"Kami sedang komunikasikan dengan KPU KLU, dan KPU juga saat ini sedang memulai verifikasi untuk itu," tutupnya.

Verifikasi Administrasi

Ketua KPU KLU Juraidin mengaku belum tau mengenai 14 nama Bacaleg yang belum terdaftar di DPT tersebut.

Dia menegaskan, para Bacaleg telah mengajukan syarat termasuk DPT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved