Kamis, 4 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemilu 2024

Bawaslu NTB Singgung Ketaatan Prosedur Pantarlih Saat Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024

Bawaslu NTB mengungkap sejumlah catatan perihal ketaatan prosedur saat pencocokan dan penelitian data pemilih

Tayang:
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB Hasan Basri. Bawaslu NTB mengungkap sejumlah catatan perihal ketaatan prosedur saat pencocokan dan penelitian data pemilih. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan kegiatan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU di NTB.

Hal itu diungkapkan anggota Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTB Hasan Basri pada Rabu (22/2/2023).

Bawaslu NTB memastikan tahapan ini harus terawasi. Mengingat ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Selain memastikan ketaatan prosedur jajaran KPU dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pengawasan juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB perlu memastikan proses dan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih, memenuhi prinsip demokratis yaitu inklusif dan akuntabel serta memenuhi prinsip teknis yaitu mutakhir, akurat, dan komprehensif.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Kota Bima Naik Gunung Hingga Turun ke Ladang untuk Coklit Data Pemilih

Bawaslu NTB telah mengolah data hasil pengawasan melekat lima hari pertama tahapan Pencocokan dan Penelitian dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024.

"Pengawasan melekat pencocokan dan penelitian daftar pemilih dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota, 102 Kecamatan, 872 Desa/kelurahan 7.201 TPS dan 107.636 Kepala Keluarga," kata Hasan Basri.

Hasan Basri mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah catatan perihal ketaatan prosedur saat pencocokan dan penelitian data pemilih. Temuan tersebut di antaranya:

- Pantarlih tidak menunjukkan SK saat Coklit sebanyak 627 orang

- Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda sudah dicoklit dirumah pemilih, Sebanyak 88 Pantarlih

- Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih yang terdapat kekeliruan, sebanyak 74 Pantarlih

- Pemilih tidak berkomunikasi langsung (video call) terhadap pemilih yang tidak dapat ditemui saat coklit, sebanyak 156 pantarlih

- Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki e-KTP, sebanyak 64 Pantarlih

- Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dana atau RW, sebanyak 57 Pantarlih

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved