Kasus Korupsi Menara BTS

Nasib Pencalegan Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka Korupsi: Bisa Undur Diri atau Diganti

Status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi

|
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate masih terdaftar sebagai Caleg Pemilu 2024 untuk kursi DPR RI Dapil NTT 1.

Johnny yang sudah dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem ini tetap dipertahankan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai Caleg.

Meski demikian, Surya Paloh akan meminta masukan dari KPU mengenai nasib pencalegan Johnny G Plate.

"Kita akan konsultasikan dengan KPU," ujarnya, Rabu (17/5/2023) dikutip dari Tribunnews.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Johnny G Plate Dicopot dari Jabatan Sekjen Nasdem, Masih Jadi Caleg DPR RI Dapil NTT 1

"Intinya adalah harus sudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya dalam tayangan Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Hasyim menyebut, seseorang yang menjadi Bacaleg dan terkena masalah hukum pidana diperbolehkan mengundurkan diri.

Bisa juga jika partai yang menaunginya menariknya dari daftar Bacaleg. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.

"Tetapi kan itu ada masanya, ada ruang dan waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata Hasyim.

Johnny G Plate dicopot dari jabatan Sekjen Partai Nasdem usai jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G.

Johnny G Plate pun sudah tidak lagi menjabat Menkominfo di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate.

"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Meski demikian, Surya Paloh mencopot Johnny G Plate dari jabatannya sebagai Sekjen Partai NasDem.

Wasekjen Partai NasDem yakni Hermawi Taslim kini menjabat sebagai Plt Sekjen NasDem untuk sementara waktu.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntahdi mengatakan pihaknya punya cukup bukti untuk menjerat Sekjen Nasdem tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," katanya dikutip dari tayangan KompasTV seperti dilansir Tribunnews, Rabu (17/5/2023).

Peran Johnny G Plate ini, lanjut Kuntahdi, terkait kedudukannya sebagai Menteri yang juga pengguna anggaran.

Saat pemeriksaan, Johnny dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan ini yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan soal kerugian negara ini merupakan salah satu materi pemeriksaan.

Baca juga: Peran Menteri Kominfo Johnny G Plate di Korupsi Proyek BTS 4G, Ada Kaitan dengan Penggunaan Anggaran

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."

"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved