Pemilu 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi DPSHP Kota Mataram
Hasil rekapitulasi pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram hanya dihadiri penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disinyalir tidak menghadirkan perwakilan partai politik.
”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik,” kata Liasion Officer PDI Perjuangan (PDIP) Kota Mataram Imam Budi Gunawan yang hadir dalam rapat pleno terbuka dimaksud, Minggu (14/5/2023).
Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut digelar KPU Mataram pada Kamis (11/5/2023) malam di salah satu hotel di Mataram.
Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.
Baca juga: Bawaslu Bima Terima Penetapan DPS dengan Catatan, Nilai KPU Tidak Terbuka Berikan Akses
Pemaparan, kata Budi, diawali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram.
Setelah pemapatan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya.
Bawaslu menemukan bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram, PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.
”Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.
Temuan Bawaslu itu, kata Budi, mengindikasikan bahwa PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru.
Hal yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa dilakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.
Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama, untuk selanjutnya nanti, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian dibahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram.
Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap dilanjutkan.
”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.
Rupanya Rapat Pleno Lanjutan oleh PPS dan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram atas hasil Pleno Lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan Parpol.
Budi menjelaskan, tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung.
Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya dihadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.
”Pleno terbuka yang tidak dihadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” tandas Budi.
Pihaknya langsung melayangkan protes seperti tertera dalam Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kota Mataram.
Sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam pleno terbuka tingkat Kota Mataram itu pun mengamini protes yang telah disampaikan PDIP.
Lima PPS kelurahan yang menerbitkan berita acara dengan dua nomor berbeda tersebut adalah Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Punia, Kelurahan Pagutan, Kelurahan Pagesangan Barat, dan Kelurahan Pejanggik.
Baca juga: Kalangan Milenial Dominasi Bacaleg PDIP Lombok Timur di Pemilu 2024
Berita acara DPSHP yang telah mereka buat pada tanggal 7 Mei, kemudian diubah dengan Berita Acara baru tanggal 11 Mei di Hotel Fave, Mataram hasil Pleno Lanjutan.
Dalam Berita Acara Nomor: 149/PL.02.I-BA/5271/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin dan seluruh jajaran komisioner yang salinannya didapat kalangan media, disebutkan secara jelas bahwa Rapat Pleno Lanjutan hanya diikuti PPS di lima kelurahan bersama Panwascam, dan tidak dihadiri pewakilan parpol.
Begitu juga Rapat Pleno Lanjutan Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram tanpa dihadiri unsur partai politik.
”Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya dibahas sesama penyelenggara saja,” tandas Budi.
Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Mataram disebutkan bahwa Rapat Pleno Lanjutan itu tidak mengubah apapun terkait rekapitulasi DPSHP PPK Mataram. Namun, cacat prosedur tersebut, tak bisa dianggap enteng.
”PKPU yang mewajibkan Rapat Pleno berjenjang dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, adalah sebuah keharusan untuk dijalankan. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi, ini, mereka abaikan secara terang-terangan,” tandas Budi.
Rencananya, PDIP Kota Mataram akan bersurat secara resmi ke KPU Kota Mataram terkait hal ini.
Bakal Diadukan ke DKPP
Sementara Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat, kemarin telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Rachmat pun menegaskan, pihaknya akan bersikap.
Dia menegaskan, hal tersebut akan diadukan ke Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi.
Adanya potensi pelanggaran etik dari Komisioner KPU Kota Mataram juga akan ditindaklanjuti dengan pengaduan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
”Tim Hukum PDIP sedang menyiapkan laporan tersebut,” kata politisi kharismatik Bumi Gora ini.
Baca juga: PDIP Kota Mataram Optimistis Bisa Merebut 11 Kursi Anggota DPRD Tahun 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI ini pun mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di NTB agar bekerja profesional.
Jika apa yang terjadi di Kota Mataram ini dibiarkan lantaran dianggap sepele, maka bukan tidak mungkin kata dia, praktik serupa juga akan terjadi dan dilakukan meluas di seluruh NTB oleh penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan main mata dengan penyelenggara Pemilu.
”Hal begini jika terjadi, akan benar-benar merusak demokrasi,” tandas Rachmat.
Penjelasan KPU Kota Mataram
Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan 11 Mei lalu, jumlah DPSHP Kota Mataram sebanyak 316.478 dari sebelumnya 317. 978 orang.
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin mengatakan pengurangan jumlah tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat dikatakan Husni berdasarkan beberapa kategori yang sudah ditetapkanditetapkan selain itu berdasarkan tanggapan masyarakat.
"Ada beberapa yang kita update kembali baik itu meninggal dunia menjadi TMS, baik itu keluar dari Kota Mataram menjadi TMS dan beberapa faktor faktor yang mengkoreksi kita termasuk tanggapan masyarakat," kata Husni.
Terkait sebelumnya temuan Bawaslu Kota Mataram diduga sebagai pemilih ganda, Husni menegaskan KPU Kota Mataram sudah melakukan perbaikan data.
"Itu sudah kita bersihkan semua, dan kegandaan-kegandaan itu kita sudah kita bersihkan semua pada saat pleno pleno," jelas Husni.
Dikatakan Husni, tahapan perbaikan data yang dilakukan KPU Kota Mataram dilakukan melalui beberapa tahapan.
Rapat pleno pertama dilakukan ditingkat kelurahan/desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian tahapan berikut nya ditingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Sementara saat rapat pleno beberapa waktu lalu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai KPU Kota Mataram cacat prosedur.
Hal ini disebabkan, saat rapat pleno terdapat dua berita acara DPSHP memiliki nomor surat berbeda yang dikeluarkan PPS dari lima kelurahan.
Selain itu juga, saat rapat pleno kedua ditingkat kelurahan dan kecamatan dinilai cacat lantaran tidak menghadirkan perwakilan partai politik.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.