Berita Bima
Bawaslu Bima Terima Penetapan DPS dengan Catatan, Nilai KPU Tidak Terbuka Berikan Akses
Mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima menerima penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tapi dengan catatan.
Sejumlah catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno terbuka Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di ruang Rapat KPU Kabupaten Bima, Rabu (5/4/2023).
Sebagaimana lampiran berita acara penetapan DPS, jumlah pemilih sementara yang ditetapkan sebanyak 381.402 Pemilih.
Saat pleno dimulai saja, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengoreksi kinerja KPU Kabupaten Bima dan jajarannya yang tidak terbuka dalam sebagai pelaksana teknis.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bima 381.402 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan Sape
Abdullah mengungkap, mestinya KPU memberikan ruang dan data kepada Pengawas Pemilu agar proses Pemutakhiran Data Pemilih tidak terkatung-katung.
"Pelanggaran prosedur yang kami temukan sangat banyak. Ini akibat tidak terbukanya KPU dalam memberikan akses kepada kami,” ucap Abdullah.
Menurut pria yang akrab disapa Ebit ini, hasil pengawasan Bawaslu akan menjadi acuan untuk disampaikan pada momen rapat pleno tersebut.
Dia juga meminta kepada Partai Politik yang turut hadir dalam rapat pleno, benar-benar cermat dan serius membaca data yang disuguhkan KPU dan jajarannya.
“Parpol yang justru sangat berkepentingan terhadap daftar pemilih ini,” pintanya.
Koordinator divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menegaskan, pada pleno tersebut pihaknya memberikan catatan penting pada KPU Kabupaten Bima.
Antara lain, terkait dengan data pemilih hasil pemutakhiran dari semua kecamatan.
Bahkan pihaknya memberikan catatan khusus, pada data dari Kecamatan Monta yang masih terdapat selisih hingga ujung pleno.
"Karena terjadi selisih di Kecamatan Monta, kami terima DPS ini dengan catatan,” kata Junaidin.
Selain itu lanjut dia, Bawaslu Kabupaten Bima juga menyampaikan beberapa catatan seperti, meminta KPU agar menempatkan pemilih di Desa Kala Kecamatan Donggo pada TPS terdekat atau menambah TPS di desa setempat.
Kabupaten Bima
DPS
Daftar Pemilih Sementara
Bawaslu Kabupaten Bima
Bawaslu
KPU Kabupaten Bima
berita Bima terbaru hari ini
BNNP NTB Bongkar Skema Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu |
![]() |
---|
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.