Opini

Pemberlakuan PMK No. 34 Tahun 2022 Memberatkan Dokter Praktik Mandiri

Pada hakikatnya klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) mempunyai sistem tata kelola berbeda

ISTIMEWA
Susi Yuliandari, S.Pd., SKM. 

Dalam hal ini harus dibedakan antara individu dan instansi, harus ada kebijakan khusus untuk pelaku TPMD dan TPMDG. Perlu juga diberikan solusi serta evaluasi agar TPMD dan TPMDG tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang berkualitas tanpa melalui akreditasi jika memungkinkan atau meringankan biaya pelaksanaan akreditasi pada TPMD sehingga merangsang minat para dokter pelaku TPMD dan TPMDG untuk melakukan akreditasi secara mandiri.

Susi Yuliandari, S.Pd., SKM UPTD bertugas di Labkesda Kabupaten Kediri. Saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved