Opini
Pemberlakuan PMK No. 34 Tahun 2022 Memberatkan Dokter Praktik Mandiri
Pada hakikatnya klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) mempunyai sistem tata kelola berbeda
Oleh: Susi Yuliandari, S.Pd., SKM.
Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan hukum terkait pengaturan akreditasi penyelenggaraan tempat pelayanan kesehatan, maka terjadi perubahan pada peraturan-peraturan yang semula dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Hingga akhirnya mulai 2 Desember 2022 Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes / PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan (Labkes), Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019.
Pada dasarnya, Permenkes ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, sehingga diperlukan penyelenggaraan akreditasi sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Namun pada kenyataannya, ketika suatu instansi atau tempat dituntut untuk menyesuaikan dengan standar instrument akreditasi yang ada maka akan ada banyak persiapan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Pentingnya Kesadaran Membayar Iuran BPJS sebagai Jaminan Kesehatan untuk Kemudian Hari
Salah satunya adalah akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi di mana pada tempat tersebut merupakan usaha yang dilakukan oleh perseorangan apabila akan menuju akreditasi maka banyak persiapan dan persyaratan yang harus dipenuhi baik untuk administrasi maupun untuk sarana dan prasarana. Yang tidak kalah pentingnya adalah pendanaan.
Selanjutnya dalam Permenkes No 34 Tahun 2022 tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi disandingkan dengan klinik di mana pada kedua tempat ini diwajibkan untuk memiliki sistem tata kelola dan manajemen yang baik.
Dalam konteks tersebut pada hakikatnya klinik dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) mempunyai sistem tata kelola dan manajemen yang berbeda, seperti halnya pada jumlah tenaga medis dan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Hal ini akan menurunkan minat para dokter untuk mengakreditasikan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) karena persiapan, kelengkapan fasilitas dan tenaga medis, kelengkapan dokumen hingga biaya yang cukup tinggi. Di samping itu sistem kelola TPMDdan TPMDG biasanya menggunakan dana pribadi berbeda dengan klinik yang merupakan kerja sama dengan instansi tertentu.
Dalam PMK No 34 Tahun 2022 tertuang bahwa untuk memenuhi standar akreditasi tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi harus melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja secara teratur.
Hal ini mengalami pro dan kontra karena di satu sisi dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien namun di sisi lain memberatkan para dokter yang akan membuka TPMD dan TPMDG karena budget yang mereka keluarkan pasti tidak sedikit untuk menuju akreditasi.
Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pelaksanaan penilaian akreditasi di tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi mengacu pada komponen Akreditasi Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri (KMPM) dan Komponen Akreditasi Layanan Klinis, serta Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien.
Berdasarkan tiga komponen ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek yang belum tersedia atau belum disusun oleh pemilik tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi seperti standar ruangan yang dapat diakses oleh semua jenis pasien, dokumen prosedur operasional, daftar sarana dan prasarana yang terpelihara, hingga dokumen laporan, data, serta informasi yang wajib dimiliki.
Baca juga: Dokter Reisa Sebut Praktik Cuci Tangan Meningkat Drastis Sejak Pandemi Melanda Indonesia
Oleh karena itu sebelum membuka Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) harus melalui perencanaan dan persiapan yang sangat matang disebabkan banyaknya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar memenuhi instrument standar akreditasi yang sesuai dengan standar Kementrian Kesehatan.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa PMK No. 34 Tahun 2022 belum dapat diimplementasikan terhadap TPMD dan TPMDG. Disamping itu apabila akreditasi itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi TPMD dan TPMDG jika mau mengadakan kerja sama dengan BPJS maka bisa dipastikan hal ini akan sangat memberatkan bagi dokter pelaku TPMD dan TPMDG.
Dalam hal ini harus dibedakan antara individu dan instansi, harus ada kebijakan khusus untuk pelaku TPMD dan TPMDG. Perlu juga diberikan solusi serta evaluasi agar TPMD dan TPMDG tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat yang berkualitas tanpa melalui akreditasi jika memungkinkan atau meringankan biaya pelaksanaan akreditasi pada TPMD sehingga merangsang minat para dokter pelaku TPMD dan TPMDG untuk melakukan akreditasi secara mandiri.
Susi Yuliandari, S.Pd., SKM UPTD bertugas di Labkesda Kabupaten Kediri. Saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.
Tantangan Utama Gubernur Iqbal dari Bangsa Sasak Sendiri |
![]() |
---|
Masnun Tahir: Antara UIN Mataram dan NU NTB |
![]() |
---|
Merawat Kebersamaan Tanpa Unjuk Rasa, MotoGP Wajah Indonesia dari NTB untuk Dunia |
![]() |
---|
Hultah NWDI: Warisan Spiritualitas dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Refleksi Pelantikan PW NU NTB: Mengikat Ukhuwah, Menata Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.