Kasus Korupsi NTB
Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017
Umaiyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
"Kami dikatakan sewenang-wenang menangkap tersangka, padahal itu adalah ranah peradilan tata usaha negara," tegas Efrien, Rabu (3/5/2023).
Menurut Efrien, permohonan Umaiyah terkait salah tangkap kliennya menunjukkan bahwa permohonannya telah masuk ke dalam pembuktian bersalah atau tidaknya Zainal Abidin.
Dalam hal ini, katan Efrien, merupakan pembuktian diri pemohon sebagai terdakwa.
"Dengan kata lain, bila dikaitkan dengan kompetensi absolut dari praperadilan, dalil pemohon ini bukan merupakan kompetensi dari praperadilan untuk memutuskannya," jawab Efrien.
Lebih lanjut dijelaskan Efrien, penetapan Zainal Abidin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani sejumlah tahapan penyidikan dan pengambilan barang bukti.
"Pemohon di situ (praperadilan) meminta untuk penyidik menetapkan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB untuk ditetapkan tersangka. Ingat, status saksi tidak seterusnya akan menjadi saksi, bisa saja berubah menjadi tersangka," ungkap Efrien.
Selanjutnya, disebutkan bahwa Umaiyah hendak mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB.
Efrien menegaskan, Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB merupakan institusi atau lembaga yang merupakan benda mati, tidak bisa melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan demikian idak dapat dijadikan subjek dalam praperadilan. (*)
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasir Besi di Lombok Timur Ditunda karena Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi |
![]() |
---|
Kepala Cabang dan Direktur PT AMG Kembali Diperiksa Kejati NTB |
![]() |
---|
Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima Dilaporkan, Jaksa Dalami Dugaan Pemotongan SPPD |
![]() |
---|
Penyidik Kejati NTB Bidik Keterlibatan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Distanbun NTB 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.