Kasus Korupsi NTB

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017

Umaiyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah memperlihatkan bukti seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/5/2023). 

"Kami dikatakan sewenang-wenang menangkap tersangka, padahal itu adalah ranah peradilan tata usaha negara," tegas Efrien, Rabu (3/5/2023).

Menurut Efrien, permohonan Umaiyah terkait salah tangkap kliennya menunjukkan bahwa permohonannya telah masuk ke dalam pembuktian bersalah atau tidaknya Zainal Abidin.

Dalam hal ini, katan Efrien, merupakan pembuktian diri pemohon sebagai terdakwa.

"Dengan kata lain, bila dikaitkan dengan kompetensi absolut dari praperadilan, dalil pemohon ini bukan merupakan kompetensi dari praperadilan untuk memutuskannya," jawab Efrien.

Lebih lanjut dijelaskan Efrien, penetapan Zainal Abidin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani sejumlah tahapan penyidikan dan pengambilan barang bukti.

"Pemohon di situ (praperadilan) meminta untuk penyidik menetapkan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB untuk ditetapkan tersangka. Ingat, status saksi tidak seterusnya akan menjadi saksi, bisa saja berubah menjadi tersangka," ungkap Efrien.

Selanjutnya, disebutkan bahwa Umaiyah hendak mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB.

Efrien menegaskan, Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB merupakan institusi atau lembaga yang merupakan benda mati, tidak bisa melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan demikian idak dapat dijadikan subjek dalam praperadilan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved