Kasus Korupsi NTB

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017

Umaiyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah memperlihatkan bukti seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Umaiyah mempersiapkan beberapa bukti untuk diperlihatkan dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam sidang perdana hari ini, Rabu (3/5/2023), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) Efrien Saputera menilai tuntutan Umaiyah keliru.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Tambang Pasir Besi, Kejati NTB Sebut Tuntutan Kuasa Hukum Abidin Keliru

Umaiyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan langkah yang benar dengan mengajukan praperadilan terhadap instansi Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB.

"Mereka (Kejati NTB) mengatakan saya tidak menyebutkan nama Kepala Kejaksaan Tinggi atau nama Kepala Kejaksaan Agung, saya bukti bahwa saya pernah menang praperadilan dengan instansi," kata Umaiyah seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (3/5/2023).

Kasus praperadilan yang dimenangkan Umaiyah pada putusan 2/Pid.Pra/2017/PN SBW tertanggal 14 Agustus 2017 lalu.

Pada praperadilan tahun 2017 tersebut, Umaiyah melayangkan tuntutan terhadap lembaga Polres Sumbawa.

Atas dasar tersebut, Umaiyah percaya diri dengan permohonan praperadilan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Ini bukan ditulis nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bukan nama Kepala Kejaksaan Tinggi, tidak. Dan akan saya jadikan bukti ini," tegas Umaiyah.

Kedua, Umaiyah menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG).

Menurut Umaiyah, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan untuk Kementerian ESDM RI.

"Kalau ditandatangan dan disalahgunakan oleh orang lain, apa iya kita yang harus bertanggungjawab?" ungkapnya.

"Saya berani begitu karena saya punya bukti. Besok resminya saya tanggapi semuanya," tandas Umaiyah.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menanggapi beberapa dalil kuasa Hukum mantan Kadis ESDM NTB, Umaiyah.

Menurut Efrien, ada beberapa tuntutan Umaiyah yang tidak termasuk dalam materi praperadilan.

"Kami dikatakan sewenang-wenang menangkap tersangka, padahal itu adalah ranah peradilan tata usaha negara," tegas Efrien, Rabu (3/5/2023).

Menurut Efrien, permohonan Umaiyah terkait salah tangkap kliennya menunjukkan bahwa permohonannya telah masuk ke dalam pembuktian bersalah atau tidaknya Zainal Abidin.

Dalam hal ini, katan Efrien, merupakan pembuktian diri pemohon sebagai terdakwa.

"Dengan kata lain, bila dikaitkan dengan kompetensi absolut dari praperadilan, dalil pemohon ini bukan merupakan kompetensi dari praperadilan untuk memutuskannya," jawab Efrien.

Lebih lanjut dijelaskan Efrien, penetapan Zainal Abidin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani sejumlah tahapan penyidikan dan pengambilan barang bukti.

"Pemohon di situ (praperadilan) meminta untuk penyidik menetapkan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB untuk ditetapkan tersangka. Ingat, status saksi tidak seterusnya akan menjadi saksi, bisa saja berubah menjadi tersangka," ungkap Efrien.

Selanjutnya, disebutkan bahwa Umaiyah hendak mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB.

Efrien menegaskan, Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTB merupakan institusi atau lembaga yang merupakan benda mati, tidak bisa melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan demikian idak dapat dijadikan subjek dalam praperadilan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved