Pemuda Muhammadiyah NTB Desak Kapolri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Sikap Andi dinilai sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTB, Dr Ridwan SH MH, mendesak Polri segera memanggil dan menahan oknum peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Desakan tersebut terkait dengan pernyataannya, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Menurut pria yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) ini, sikap Andi sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan.
"Orang seperti Andi ini jelas merusak tatanan sosial berbangsa dan bernegara, bangsa ini dibangun atas semangat kebhinekaan," ujar Ridwan.
Baca juga: Fakta Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin: Kronologi Awal Hingga Dilaporkan PP Muhammadiyah ke Polisi
Dengan tegas Ridwan menyatakan, virus seperti sikap Andi harus segera dilumpuhkan, sebelum merusak terlalu jauh mental generasi mendatang.
"Kapolri harus segera ambil sikap dan tangkap segera" tegas Ridwan.
Tidak hanya itu, Ridwan juga mengkritisi posisi Andi yang merupakan seorang ilmuwan.
Seharusnya, tidak patut menyebar ancaman pembunuhan seperti ini, apalagi Muhammadiyah yang sudah ikut membangun NKRI, bahkan jauh hari sebelum bangsa merdeka.
"Kami tidak takut, tidak ada pilihan lain, Kapolri segera tangkap dan adili dia, sebelum angkatan muda Muhammadiyah ikut marah" pungkas Ridwan.
Sementara itu, terakhir Andi dikabarkan telah meminta maaf atas postingannya tersebut dan telah menghapus dari sosial media.
Namun permintaan maaf ini, belum mendapat respon secara terbuka dari kalangan Muhammadiyah, termasuk pemudanya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Kasus itu sudah dilaporkan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
AP Hasanuddin dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Andi diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menjelaskan, pihaknya harus mengambil langkah hukum atas ucapan AP Hasanudin yang viral di media sosial itu.
"Cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya," ucap Nasrullah seperti dikutip dari Tribunnews.
Nasrullah mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Salat Idul Fitri di Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram Berjalan Lancar dan Khusyuk
Permintaan Maaf
Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin, meminta maaf atas komentar yang dibuatnya.
Dalam komentarnya di akun Facebook AP Hasanuddin, Peneliti BRIN tersebut menuliskan ancam halalkan darah Muhammadiyah hingga siap di penjara.
"Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023," kata Andi, dikutip dari surat yang dikirim Profesor Thomas Djamaluddin kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).
Andi melanjutkan dalam suratnya komentar tersebut dikarenakan rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun Thomas Djamaluddin diserang oleh sejumlah pihak.
"Saya MEMINTA MAAF SEBESAR-BESARNYA KEPADA PIMPINAN DAN SELURUH WARGA MUHAMMADIYAH yang merasa tersinggung dengan komentar saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan semacam ini lagi di waktu-waktu mendatang. Demikian surat pernyataan ini dibuat, atas perhatian masyarakat semua, saya ucapkan terima kasih," pungkasnya.
(*)
Ibu Muda di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Polisi Ungkap Motifnya |
![]() |
---|
Pria di Lombok Tengah Lecehkan Keponakannya yang Berusia 4 Tahun, Modus Ajak Beli Jajan |
![]() |
---|
KP2MI Dorong Pembenahan Tata Kelola Penempatan PMI Asal NTB |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Lepas PMI ke Malaysia Barat, Minta Pikirkan Investasi Masa Depan |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Kunjungi Lombok Utara: Bertemu Mahasiswa KKN, Sambangi Pusat Pemulihan Gempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.