Pemilu 2024
KPU Kota Mataram Rilis Deretan Syarat Daftar Caleg Pemilu 2024
Akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol)
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain yang sah,
2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon.
Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain
yang sah.
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram tidak dapat melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram sebagaimana dimaksud pada angka 2 pengajuan persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan Bakal Calon ditemukan:
Baca juga: KPU Kota Bima Umumkan Jadwal dan Syarat Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kota Mataram mengembalikan dokumen pengajuan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kotanya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan Bakal Calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kota Mataram dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Mataram sebagai berikut:
a. Telepon : (0370) 620770 pada hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WITA
b. No Hp/WA : 081917391331 (Moch. Wahyu Ridho)
c. Email : teknis.kpumataram@gmail.com
(*)
| Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
|
|---|
| Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
|
|---|
| Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
|
|---|
| KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/husni-abidin-kpu-kota-bima-syarat-caleg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.