Pemilu 2024

KPU Kota Mataram Rilis Deretan Syarat Daftar Caleg Pemilu 2024

Akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol)

|
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin. Akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol) pada Pemilu 2024. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak persyaratan untuk penerimaan pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029.

Pengajuan Caleg Pemilu 2024 dibuka 1 hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Kota Mataram, Jalan Dr. Soedjono, Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin menyampaikan akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol).

"Persyaratan umumnya sudah memiliki KTP E-elektronik, usia minimal 21 tahun dan paling rendah berpendidikan minimal SMA. Kemudian sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024," kata Husni yang ditemui di Kantor KPU Kota Mataram, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD dan DPD Pemilu 2024 Bakal Mendaftar di KPU NTB

Husni menerangkan juga untuk target maupun prediksi akan terlihat saat penerimaaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mataram, awal Mei mendatang.

Berikut dokumen pengajuan penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau, nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau, nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Simak Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram sebagai berikut:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram apabila telah :

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved