Pemilu 2024

Ribuan Bacaleg DPRD dan DPD Pemilu 2024 Bakal Mendaftar di KPU NTB

KPU NTB menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok Jimmy Sucipto
Rapat Koordinasi KPU NTB tentang persiapan pendaftaran Bacaleg DPRD NTB dan DPD NTB, Rabu (26/4/2023). KPU NTB menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB akan membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

Sekurangnya 1.170 Caleg akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.

KPU NTB menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menuturkan, koordinasi yang dilakukan untuk upaya memudahkan para caleg yang akan mendaftarkan diri untuk bertarung di pileg 2024, pada 1-14 Mei 2023 mendatang.

"Tugas kita untuk mempermudah urusan mereka (Bacaleg) yang akan bertarung. Jadi kita koordinasi dan bersinergi dalam tugas masing-masing," ungkapnya di KPU NTB, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Mengintip Susunan Awal Caleg DPR Partai Gerindra NTB: HBK dan Putrinya hingga Tokoh NW dan NU

Koordinasi KPU yakni dengan Dinkes NTB, Polda NTB, BNNP NTB, Kejati NTB, Kemenkumham NTB, dan Pengadilan Tinggi NTB.

Suhardi menerangkan beberapa berkas yang harus disiapkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi NTB maupun DPD Provinsi NTB yang akan mendaftarkan diri.

Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.

Pengadilan Negeri untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kepolisian Daerah (Polda NTB) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.

Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.

Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Suhardi berharap seluruh stakeholder yang mengeluarkan persyaratan Bacaleg mampu diakses dengan mudah dan baik, mengingat ribuan peserta Bacaleg akan mendaftarkan diri ke KPU pada 1-14 Mei 2024 mendatang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved