Berita Bima
KPU Kota Bima Umumkan Jadwal dan Syarat Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Tahapan selanjutnya yakni Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD.
Pembukaan keran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima ini diterbitkan melalui Pengumuman Nomor: 288/PL.01.Pu/5272/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Pengumuman tentang waktu dan tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan tersebut, dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bima.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan program dan jadwal tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon berlangsung selama 7 hari.
"Dimulai pada tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2023," kata Mursalin.
Baca juga: Partai NasDem Coret Relawan Anies Baswedan dari Daftar Caleg DPRD Bima
Ia melanjutkan, pengumuman tersebut telah disebarluaskan oleh KPU Kota Bima melalui website dan juga melalui media sosial.
Diantaranya, Facebook, Instagram, dan Twitter.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengumuman tersebut memuat informasi terkait waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan,” bebernya.
Setelah tahapan ini, akan dilanjutkan dengan tahapan Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
Untuk waktu pengajuan, pada tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.
Sementara pada hari terakhir Pengajuan Bakal Calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita.
Dimana tempat pengajuannya, di Kantor KPU Kota Bima.
“Tahapan pengajuan bakal calon ini selama 14 hari,” ujarnya.
Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, dijelaskan Mursalin terdiri dari, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL.
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.