Pemilu 2024

KPU Kota Mataram Rilis Deretan Syarat Daftar Caleg Pemilu 2024

Akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol)

|
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin. Akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol) pada Pemilu 2024. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak persyaratan untuk penerimaan pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kota Mataram 2024-2029.

Pengajuan Caleg Pemilu 2024 dibuka 1 hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Kota Mataram, Jalan Dr. Soedjono, Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin menyampaikan akan ada sebanyak 40 kursi DPRD Kota Mataram diperebutkan setiap perwakilan Partai Politik (parpol).

"Persyaratan umumnya sudah memiliki KTP E-elektronik, usia minimal 21 tahun dan paling rendah berpendidikan minimal SMA. Kemudian sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024," kata Husni yang ditemui di Kantor KPU Kota Mataram, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD dan DPD Pemilu 2024 Bakal Mendaftar di KPU NTB

Husni menerangkan juga untuk target maupun prediksi akan terlihat saat penerimaaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mataram, awal Mei mendatang.

Berikut dokumen pengajuan penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru Bakal Calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau, nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau, nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Simak Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram sebagai berikut:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram apabila telah :

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain yang sah,

2) Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan Bakal Calon.

Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram atau nama lain
yang sah.

3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram tidak dapat melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Mataram sebagaimana dimaksud pada angka 2 pengajuan persyaratan Bakal Calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan Bakal Calon ditemukan:

Baca juga: KPU Kota Bima Umumkan Jadwal dan Syarat Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Kota Mataram mengembalikan dokumen pengajuan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Mataram.

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kotanya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan Bakal Calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan Daftar Bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kota Mataram dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Mataram sebagai berikut:

a. Telepon : (0370) 620770 pada hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WITA

b. No Hp/WA : 081917391331 (Moch. Wahyu Ridho)

c. Email : teknis.kpumataram@gmail.com

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved