Kematian Brigadir J
Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun
Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya. Kini, banding Sambo ditolak.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis Hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Putri Candrawathi
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dan Breaking News: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Divonis Pidana Mati.
(Tribunnews/ Nuryanti dan Yohanes Liestyo Poerwoto)
Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Kasus Kematian Brigadir J |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50 |
![]() |
---|
Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Dijatuhi Pidana Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.