Kematian Brigadir J

Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun

Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya. Kini, banding Sambo ditolak.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya. Kini, banding Sambo ditolak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Banding pasangan suami istri terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ditolak.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan vonis sidang banding tersebut, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi dihukum kurungan penjara selama 20 tahun.

Berikut hasil sidang kedua terdakwa tersebut.

Ferdy Sambo

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, menyatakan menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Singgih Budi Prakoso memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo tersebut.

Selain Ferdy Sambo, putusan banding terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga dibacakan pada Rabu ini.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved