Kematian Brigadir J

Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun

Berikut update hasil sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky 13 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Berikut update hasil sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky 13 tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Orang-orang yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yaitu hukuman mati.

Sementara tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara.

Berikut hasil sidang vonis keempatnya.

Ferdy Sambo

Pembacaan vonis Ferdy Sambo terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdengar sorak sorai puluhan pengunjung ketika vonis dibacakan.

Awalnya, suasana ruang sidang sangat senyap.

Para penonton fokus mendengarkan perkataan hakim.

Tiba-tiba, suasana berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (13/2/2023).  

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Suasana berangsur mereda tak lama kemudian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved