Berita Nasional

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pemubuhan berencana terhadap Brigadir J.

|
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Warta Kota/YULIANTO
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). | Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapannya setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Samuel mempertanyakan mengapa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama, yakni 8 tahun penjara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang kali ini, majelis membacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

Baca juga: Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved