Berita Nasional
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pemubuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang kali ini, majelis membacakan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf (KM), Irwan Irawan berharap kliennya itu divonis bebas dari segala pidana atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J
Baca juga: Ayub Sagara Alias Dexter Cosplay Diisukan Melakukan Pelecehan, Ini Kronologinya!
"Vonis yang patut buat KM adalah putusan bebas," kata Irwan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.