Berita Nasional
Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa terhadap korban Brigadir J.
Ketua Majelis Hamim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Dilema Perintah Ferdy Sambo, Arif Rahman Empati karena Melihat Putri Candrawathi Menangis Sedih
Dalam poin-poinnya, Wahyu mengatakan majelis hakim meyakini jika Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Wahyu.
Sumber: Kompas Tv
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.