Berita Nasional

Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J

Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Wartakotalive/ Yulianto
Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa terhadap korban Brigadir J.

Ketua Majelis Hamim Wahyu Iman Santoso yang membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Dilema Perintah Ferdy Sambo, Arif Rahman Empati karena Melihat Putri Candrawathi Menangis Sedih

Dalam poin-poinnya, Wahyu mengatakan majelis hakim meyakini jika Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim Wahyu.

 

Sumber: Kompas Tv

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved