Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50
Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Empat hari setelah merayakan ulang tahun ke-50, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Dijatuhi Pidana Penjara 20 Tahun
Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, Senin (13/2/2023).
Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.
Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE No 19 Tahun 2016 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Putusan terhadap Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J. Ada sejumlah hal yang memberatkan Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri. Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.
Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan. Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya. Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis
dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata apa pun yang keluar dari mulut Sambo.
Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Sambo. Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Sambo sebagai terdakwa. "Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.
vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
update kasus brigadir j
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hukuman Mati
Sita Sejumlah Senjata Milik Sopir Fortuner yang Serang Brio di Senopati, Polisi: Bakal Dites Urine |
![]() |
---|
Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak |
![]() |
---|
Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati |
![]() |
---|
Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.