Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50

Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Editor: Dion DB Putra
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus Brigadir J Senin 13 Februari 2023. 

Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.

Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya. 

Keluarga Ferdy syok

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pria yang mengaku adik dari Jenderal Ferdy Sambo ini menilai vonis majelis hakim bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun, tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.

Namun begitu, pihak keluarga Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan. Sambil paralel keluarga Sambo akan memikirkan langkah hukum ke depan berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.

"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.

Pihak keluarga Sambo menyatakan, sejatinya tuntutan yang diberikan oleh JPU yaitu penjara seumur hidup telah berat.

"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut. Makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tukasnya.

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menampik adanya keinginan untuk mengajukan banding terkait vonis hukuman mati. Ia menuturkan, vonis hukuman mati nantinya bisa berimbas ke mental anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu karena kehilangan sosok sang ayah.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka, anaknya pun kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orangtuanya ketika menjenguk di tahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.

Orang yang bersikukuh merahasiakan namanya ini meminta hukuman Sambo bisa diringankan mengingat banyak keluarga yang tidak menyangka vonis maksimal yang dijatuhkan majelis hakim. Selain itu dia menyatakan bahwa Ferdy Sambo selama jalannya persidangan selalu di-bully.

"Artinya posisi kakak jenderal selalu di-bully. Itu yang kita kecewanya, walaupun betul ada hal-
hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain, tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga," ujar adik Sambo saat ditemui. (Tribun Network/tim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved