Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Empat Hari Setelah Merayakan Ulang Tahun ke-50
Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Empat hari setelah merayakan ulang tahun ke-50, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi Dijatuhi Pidana Penjara 20 Tahun
Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, Senin (13/2/2023).
Vonis ini menjadi kado ulang tahun ke-50 Ferdy Sambo dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu berulang tahun pada 9 Februari 2023 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu menambahkan.
Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Tak hanya itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE No 19 Tahun 2016 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Putusan terhadap Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J. Ada sejumlah hal yang memberatkan Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri. Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.
Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan. Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.
Saat mendengar vonis majelis hakim Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut berdiri tegap dan mengepalkan kedua tangannya. Ia diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim saat vonis
dibacakan. Seusai divonis Sambo kemudian digiring keluar ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata apa pun yang keluar dari mulut Sambo.
Terpisah, pihak Kejaksaan memberikan apresiasi bagi majelis hakim yang telah memberikan putusan demikian bagi Sambo. Terlebih, berbagai fakta hukum dalam proses persidangan telah dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sementara untuk langkah lanjutan atas vonis tersebut, Kejaksaan masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Sambo sebagai terdakwa. "Kita masih menunggu upaya-upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan.
Meski demikian, ia belum membeberkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Termasuk apakah akan mengajukan banding, Arman menolak membocorkannya. "Nanti saja," katanya.
Keluarga Ferdy syok
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pria yang mengaku adik dari Jenderal Ferdy Sambo ini menilai vonis majelis hakim bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun, tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan. Sambil paralel keluarga Sambo akan memikirkan langkah hukum ke depan berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.
Pihak keluarga Sambo menyatakan, sejatinya tuntutan yang diberikan oleh JPU yaitu penjara seumur hidup telah berat.
"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut. Makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tukasnya.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menampik adanya keinginan untuk mengajukan banding terkait vonis hukuman mati. Ia menuturkan, vonis hukuman mati nantinya bisa berimbas ke mental anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu karena kehilangan sosok sang ayah.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka, anaknya pun kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orangtuanya ketika menjenguk di tahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.
Orang yang bersikukuh merahasiakan namanya ini meminta hukuman Sambo bisa diringankan mengingat banyak keluarga yang tidak menyangka vonis maksimal yang dijatuhkan majelis hakim. Selain itu dia menyatakan bahwa Ferdy Sambo selama jalannya persidangan selalu di-bully.
"Artinya posisi kakak jenderal selalu di-bully. Itu yang kita kecewanya, walaupun betul ada hal-
hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain, tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga," ujar adik Sambo saat ditemui. (Tribun Network/tim)
vonis Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
update kasus brigadir j
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hukuman Mati
Sita Sejumlah Senjata Milik Sopir Fortuner yang Serang Brio di Senopati, Polisi: Bakal Dites Urine |
![]() |
---|
Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak |
![]() |
---|
Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati |
![]() |
---|
Selesai! Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Merampas Nyawa Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.