Jangan Sampai Kena! Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak di Indonesia, Ini 7 Pelanggaran Incarannya!
Siap-siap! Operasi Zebra 2025 kembali digelar serentak 17–30 November 2025 dengan sistem hunting 24 jam. Ketahui 7 pelanggaran lalu lintas utamanya!
TRIBUNLOMBOK.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menyelenggarakan Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini merupakan langkah preventif strategis untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan, sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Sistem Penindakan "Hunting System" 24 Jam Penuh
Berbeda dengan razia terpusat, Operasi Zebra 2025 mengedepankan sistem hunting (patroli keliling).
Hal ini ditegaskan oleh AKBP Aidil Fitri Syah, Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa tidak ada kegiatan razia statis.
Dengan sistem hunting yang tidak statis, penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran secara kasat mata, kapan pun dan di mana pun.
Prioritas penindakan pelanggaran diutamakan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang statis, portable, maupun handheld. Namun, tilang manual atau konvensional tetap akan diterapkan jika lokasi penindakan tidak terjangkau oleh perangkat ETLE.
7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Utama Operasi Zebra 2025
Operasi ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya.
Menurut Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, Operasi Zebra juga menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin.
Mengutip akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra 2025:
Berkendara sambil bermain telepon genggam (HP).
Pengendara di bawah umur (tidak memiliki Surat Izin Mengemudi/SIM).
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
Pengendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk saat berkendara).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Petugas-Sat-Lantas-Polres-Sumbawa-45.jpg)