Kematian Brigadir J

Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun

Berikut update hasil sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky 13 tahun.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Berikut update hasil sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun, Ricky 13 tahun. 

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut. 

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono seperti dikutip dari Wartakota.

Baca juga: Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati

Putri Candrawathi

Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujarnya dalam tayangan di YouTube Tribunnews.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) agar dihukum delapan tahun penjara pada sidang lanjutan Rabu (18/1/2023).

Sehingga vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Pada saat itu, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi istri Ferdy Sambo itu.

Adapun hal yang memberatkan yaitu Putri Candarawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka bagi keluarga korban.

Baca juga: Reaksi Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Tersedu dan Peluk Erat Foto Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved