Kematian Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Selain itu, hakim yakin Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube Tribunnews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Selain itu, hakim yakin Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo tengah menjadi perhatian publik.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Sementara vonis hukuman mati Ferdy Sambo disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini dibacakan di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim juga mengungkapkan alasannya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Menurut mereka, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu seperti dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga yakin bahwa Sambo ikut melakukan penembakan.

Menurut mereka, Sambo menggunakan senjata api jenis Glock saat melakukan penembakan tersebut.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ucap Ketua Hakim Wakyu Imam Santoso, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Ketika melakukan penembakan, lanjut Hakim Wahyu, Sambo mengenakan sarung tangan warna hitam.

"Pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," ucapnya.

Pernyataan Majelis Hakim tersebut juga didukung oleh bukti-bukti yang sudah disita, di antaranya adalah senjata api jenis Glock-17 Austria 9x19 mm dengan nomor seri 135 dan satu buah megasin Glock 9 mm warna hitam, serta lima butir peluru tajam warna silver merek Luger 9 mm dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 mm.

Baca juga: Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Menjatuhkan Terdakwa dengan Pidana Mati

"Menimbang bahwa dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa juga memiliki satu pucuk senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135 dan dalam megasin di antaranya lima butir peluru tajam warna silver adalah merek Luger 9 mm," kata Hakim Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved