Kematian Brigadir J

Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati di Kasus Penembakan Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Selain itu, hakim yakin Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube Tribunnews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Selain itu, hakim yakin Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Yakini Sambo Lakukan Penembakan Terhadap Brigadir J.

(Tribunnews/ Rifqah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved