Jika Jual Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Ancam Kembali Jadi Maling

Kecemasan pedagang ini disebab ramainya penindakan penjualan baju bekas oleh aparat penegak hukum (APH) dan menjadi buah bibir, termasuk di Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Sanusi (34), seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram, memamerkan pakaian yang ia jualkan di lapak miliknya, Kamis (6/4/2023). 

Belum lagi alasan lambatnya perputaran ekonomi.

Oci sapaan akrabnya mengatakan, alasan ekonomi lamban berputar akibat kecemburuan sosial.

Bahkan selama kehadiran thrift shop di Kota Mataram, Oci menilai tidak ada toko baju yang sepi dari pembeli hingga gulung tikar.

“Tidak ada yang rugi kok mereka (gerai baju) di Kota Mataram. Apa lagi sekarang bulan puasa, pastinya tambah ramai, bukannya sepi,” ungkap Oci.

Oci Juga berpendapat pakaian bekas nya mampu menyelamatkan warga kelas ekonomi menengah ke bawah.

Dicontohkan olehnya, seorang nelayan yang tidak mampu membeli pakaian mahal, dan harus berbelanja ke lapak miliknya.

Oci berharap agar pemerintah bisa lebih memperhatikan pedagang pakaian bekas.

“Jangan disita, jangan ditangkap, harusnya disupport. Tanpa kami, ekonomi juga tidak berputar karena kami turut membayar pajak. Dan ingat, ini masalah orang banyak, tanpa ini kami tidak bisa makan, dan saya bisa saja jadi maling,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved