Utang Jatuh Tempo Lombok Timur Mulai Dibayar April-Mei 2023
Untuk menyelesaikan persoalan utang jatuh tempo ini, Pemkab Lombok Timur akan melakukan proses penganggaran ulang pada APBD tahun 20223.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah proyek tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur belum dibayar pemerintah daerah.
Tunggakan tersebut menjadi utang yang saat ini sudah memasuki masa jatuh tempo.
Utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur saat ini totalnya mencapai Rp60,9 miliar.
Untuk menyelesaikan persoalan utang jatuh tempo ini, Pemkab Lombok Timur akan melakukan proses penganggaran ulang pada APBD tahun 20223.
Karenanya, diperkirakan utang baru bisa dibayarkan sekitar bulan April-Mei 2023 mendatang.
Utang jatuh tempo, terbesar sejauh ini berada di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H Hasni mengatakan, persoalan tersebut saat ini sedang pada tahapan pembahasan.
Pemkab Lombok Timur melalui BPKAD tengah melakukan penganggaran ulang pada APBD 2023 melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
Namun begitu, Hasni belum bisa memastikan soal waktu kapan bisa dilakukan pembayarannya. Pihaknya akan berupaya agar bisa membayar bulan April-Mei 2023.
"Saat ini sedang tahap persiapan penganggaran ulang. Ya pasti dibayar oleh pemerintah," ucap Hasni menjawab TribunLombok.com, Sabtu (1/4/2023).
Dikatakan Hasni, utang jatuh tempo yang terbesar sejauh ini ada pada Dinas PUPR yang sebagian besar merupakan proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Timur, diikuti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, dan di beberapa OPD lainnya.
Akan tetapi, Pemkab Lombok Timur tetap optimis tidak meninggalkan utang di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur saat ini.
Dijelaskan Hasni, konsep penyusunan APBD 2023 juga telah disesuaikan dengan masa jabatan bupati.
Pihaknya optimistis tidak meninggalkan hutang ketika berakhir masa jabatan, terkecuali pinjaman PT SMI yang diperbolehkan sampai dengan 8 tahun mengacu pada peraturan Menteri Keuangan.
"Konsep penyusunan APBD 2023 dengan tidak merencanakan lebih dari masa jabatan, sehingga Pemerintah tidak meninggalkan hutang," pungkasnya.
(*)
Angka Perkawinan Anak di Lombok Timur Diklaim Menurun |
![]() |
---|
Baznas Lombok Timur Target Penerimaan Zakat Mencapai Rp17,5 miliar di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Diduga Putus Cinta, Pria di Lombok Timur Akhiri Hidup dengan Gantung Diri |
![]() |
---|
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.