Warga Labuhan Lombok Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kapolsek Utan Beri Bantahan

Muhammad Anshori, kuasa hukum Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan kliennya oleh anggota Polsek Utan tanpa disertai surat penangkapan.

IST
Ilustrasi borgol. 

Sementara itu, Kapolsek Utan Sumbawa Besar Iptu M. Yusuf menyangkal jika Syamsul Bahri ditangkap kemudian ditahan di Polsek Utan.

Dia mengklarifikasikan bahwa Syamsul Bahri hanya diamankan di Pelabuhan Poto Tano, kemudian dibawa ke Polsek Utan untuk dimintai keterangan.

"Kami hanya memback up laporan dari pelapor Ridwan asal Sumbawa yang ditujukan ke Polres Sumbawa. Jadi tidak ada penculikan apalagi Syamsul ditahan. Sekali lagi, Polsek Utan hanya membantu penyidik Polres Sumbawa," ujar Yusuf.

Yusuf kembali menegaskan, jika Syamsul Bahri ini telah diamankan sesuai permintaan pelapor yang sejatinya laporannya telah disampaikan ke Polres Sumbawa.

Laporan itu terkait dengan adanya pembayaran jual beli ikan yang belum diserahkan Syamsul Bahri kepada Ridwan selaku pelapor senilai Rp58 juta.

"Kalau menurut keterangan pelapor Ridwan, Syamsul Bahri belum memberikan uang hasil penjualan ikan. Padahal, Syamsul sudah menerima uang dari pemesannya," terangnya.

Persoalan delik hukum apa nantinya yang bakal menjerat Syamsul Bahri, Yusuf lagi-lagi menyebutkan bukan kewenangan pihak Polsek Utan.

"Itu ranahnya penyidik di Polres Sumbawa, bukan penyidik Polsek Utan," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved