Warga Labuhan Lombok Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Kapolsek Utan Beri Bantahan
Muhammad Anshori, kuasa hukum Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan kliennya oleh anggota Polsek Utan tanpa disertai surat penangkapan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Penangkapan Syamsul Bahri (43) warga Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur oleh anggota Polsek Utan diprotes.
Muhammad Anshori, kuasa hukum Syamsul Bahri mengungkapkan, penangkapan kliennya oleh anggota Polsek Utan, Polres Sumbawa tanpa disertai surat penangkapan resmi.
Kliennya ditangkap sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat pada, Selasa (28/3/2023) malam.
Informasi itu didapatkan Muhammad Anshori setelah memperoleh keterangan dari Syamsul Bahri yang tengah diamankan di Polres Sumbawa.
Sesuai hasil komunikasi bersama kliennya, Anshori menegaskan, oknum penyidik Polsek Utan dan Polres Sumbawa melakukan kesalahan fatal.
Ia mengibaratkan penangkapan Syamsul Bahri tidak ubahnya penculikan. Tudingan ini telah dibatah Kapolsek Utan.
"Tindakan kepolisian ini melanggar prosedur hukum yang berlaku. Untuk menangkap seseorang harus melalui mekanisme hukum. Apalagi dalam kasus ini, Syamsul Bahri hanya terlibat dalam masalah bisnis jual beli ikan dengan pelapor Ridwan asal Sumbawa," ucap Anshori, menjawab TribunLombok.com via WhatsApp, Rabu (29/3/2023).
Kliennya dikatakan Anshori, seolah-olah penjahat besar dan luar biasa dan harus ditangkap sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Karenanya, ia mempertanyakan kewenangan polisi dalam kasus ini. Apakah, Syamsul Bahri berstatus saksi, tersangka atau korban.
Jika berstatus saksi atau tersangka semestinya didahului dengan surat pemanggilan pertama hingga ketiga untuk kemudian dilakukan pemanggilan paksa jika tidak diindahkan.
"Bukan ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang luar biasa. Ini hanya kasus laporan bisnis jual beli ikan yang belum sempat terbayarkan," terang dia.
Ia mempertanyakan kewenangan oknum polisi yang sangat luar biasa seperti itu.
Tanpa ada LHP sesuai mekanisme pemberian keterangan, langsung melakukan penangkapan terhadap warga negara.
"Kami bisa menyebutkan ini sebagai aksi penculikan. Karena hanya berbekal surat pengaduan, Syamsul Bahri langsung ditangkap bak buronan kelas kakap. Kasus ini akan kami laporkan ke Propam Polda NTB dan sekaligus kami akan pra peradilan kan polisi bersangkutan," tandasnya.
Polsek Utan Membantah
| Tiga Polisi Terluka Berat saat Amankan Eksekusi Lahan di Sumbawa |
|
|---|
| Eksekusi Lahan di Sumbawa, Warga Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Pria Sumbawa Buronan Kasus Sabu Ditangkap di Kalimantan Utara |
|
|---|
| Tetangga Kos Dengar Keributan di Dalam Kamar Tapi Tidak Menyangka Terjadi Pembunuhan |
|
|---|
| Motif ASN di Kota Bima Aniaya Istri hingga Tewas Diduga karena Cemburu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.