PK Bapas Mataram Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan Anak untuk Sidang Pengadilan

Penelitian kemasyarakatan (Litmas) ini dilakukan melalui wawancara kepada klien Anak yang ditempatkan di Sentra Paramita Mataram.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Tri Kumalasari melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan anak untuk sidang pengadilan di Sentra Paramita Mataram, Senin (20/3/2023). 

- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Peradilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak).

- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembinaan Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

- Melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan) terdiri dari: Terpidana Bersyarat, narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), Anak yang diputus kembali kepada Orang Tua/Wali (AKOT) Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan snak Sipil yang mendapatkan Cuti

- Mengikuti Sidang Peradilan Anak di Pengadilan Negeri.

- Mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

- Melaksanakan Tugas-Tugas Ketatausahaan Balai Pemasyarakatan.

Di bidang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.

Di sisi lain Balai Pemasyarakatan Klas II Mataram berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved