PK Bapas Mataram Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan Anak untuk Sidang Pengadilan
Penelitian kemasyarakatan (Litmas) ini dilakukan melalui wawancara kepada klien Anak yang ditempatkan di Sentra Paramita Mataram.
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Peradilan Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak).
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembinaan Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
- Melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan) terdiri dari: Terpidana Bersyarat, narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB), Anak yang diputus kembali kepada Orang Tua/Wali (AKOT) Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan snak Sipil yang mendapatkan Cuti
- Mengikuti Sidang Peradilan Anak di Pengadilan Negeri.
- Mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
- Melaksanakan Tugas-Tugas Ketatausahaan Balai Pemasyarakatan.
Di bidang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta stakeholder lainnya.
Di sisi lain Balai Pemasyarakatan Klas II Mataram berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
(*)
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Pungli SMKN 3 Mataram |
![]() |
---|
4 Fakta Tamu Mesir Digigit Ular di Novotel Lombok, Sempat Dirawat di Dubai, Kini Layangkan Gugatan |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.