Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Kepergok Bekerja di Supermarket Secara Ilegal

WNA Belanda dipergoki bekerja sebagai karyawan supermarket setelah tidak memiliki biaya hidup karena dana pensiun belum cair

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menunjukkan WNA Belanda yang melanggar aturan keimigrasian, Selasa (21/3/2023). WNA Belanda dipergoki bekerja sebagai karyawan supermarket setelah tidak memiliki biaya hidup karena dana pensiun belum cair. 

"H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu
di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, di mana itu tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Pungki.

Seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
selama berada di Indonesia.

Bukan bekerja di sini sebagaimana dirinya sebelum ditangkap.

Pungki menerangkan, untuk kegiatan bekerja yang H lakukan, seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya.

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya.

Kantor Imigrasi Mataram memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap H.

Dalam kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.

H rencananya akan di Deportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved