Imigrasi Mataram Deportasi WNA Asal Belanda Kepergok Bekerja di Supermarket Secara Ilegal
WNA Belanda dipergoki bekerja sebagai karyawan supermarket setelah tidak memiliki biaya hidup karena dana pensiun belum cair
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
"H telah bekerja sejak 5 tahun yang lalu
di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia, di mana itu tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Pungki.
Seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
selama berada di Indonesia.
Bukan bekerja di sini sebagaimana dirinya sebelum ditangkap.
Pungki menerangkan, untuk kegiatan bekerja yang H lakukan, seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya.
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Mataram, H telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya.
Kantor Imigrasi Mataram memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap H.
Dalam kasus ini, H terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Saat ini H masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sembari menunggu proses pendeportasiannya.
H rencananya akan di Deportasi pada Selasa, 21 Maret 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.
(*)
Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli Usai Pantai Ampenan Direvitalisasi |
![]() |
---|
Pemkot Mataram Uji Coba Program 'Tempah Dedoro' untuk Atasi Sampah Organik |
![]() |
---|
Gelombang Tinggi Picu Banjir Rob, BPBD Kota Mataram Imbau Warga Jauhi Pantai |
![]() |
---|
Sentuhan Klasik Pantai Ampenan, Magnet Baru Wisata Sejarah Mataram |
![]() |
---|
Cuaca Mataram Besok Kamis 18 September 2025: Cerah pada Pagi hingga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.