Berita Dompu

Ratusan Botol Miras Oplosan Disita di Perkampungan Kaki Gunung Tambora Dompu

Polsek Pekat menyita ratusan botol miras oplosan di kaki Gunung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Barang Bukti (BB) ratusan botol miras oplosan yang berhasil disita polisi di perkampungan bawah kaki Gunung Tambora, di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Polsek Pekat menyita ratusan botol miras oplosan di kaki Gunung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Miras oplosan tersebut disita dari bus trayek Calabai Tambora - Mataram dan ada juga yang disita dari rumah warga.

Penyitaan dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat menjelang Ramadhan, sekira pukul 03.30 WITA, Kamis (15/3/2023).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Pekat Iptu Muhammad Sofyan Hidayat.

Ia mengatakan, miras oplosan tersebut diperoleh langsung dari tangan warga, sebagian lagi disita dari penumpang salah satu bus Jurusan Calabai - Mataram.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Dompu Idap Sakit Syaraf Sejak Jadi PMI di Malaysia

"Giat razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Pekat ini dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang bulan suci Ramdhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi," ungkap Kapolsek.

Selain itu, ada beberapa rumah yang disinyalir menyimpan miras antara lain, rumah warga inisial MA usia 38 di Desa Pekat, sebanyak 1 ember yang berisi 20 liter jenis tuak.

Berikutnya, di Desa Kadindi, masing-masing di rumah warga inisial KR usia 35 tahun sebanyak 10 botol atau 15 liter jenis tuak.

Kemudian NL usia 50 tahun disita miras sebanyak 10 botol atau 10 liter jenis tuak, EH usia 35 tahun disita 1 jerigen isi 5 liter tuak.

Lalu alu di rumah SY usia 30 tahun, ditemukan miras sebanyak 3 botol, isi 4,5 liter di Desa Pekat.

"Terakhir, di Bus Sinar Rejeki trayek Calabai-Mataram jenis tuak sebanyak 167 botol, isi 250,5 liter," sambung Kapolsek.

Kapolsek menghimbau pada warga, untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Pekat.

Apalagi dalam waktu dekat, masuk Bulan Suci Ramadhan, 1444 Hijriah.

"Jika dilanggar, akan tindak tegas," kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat, agar berkoordinasi dengan Kepolisian guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci ramadan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved